Blogumulus by Roy Tanck | Amanda Fazani | and erwin_restik

Jaringan Antar Kabupaten  

Posted in , ,


Teluk Kuantan (rk)

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kuansing Rabu tanggal 30 Maret 2011 telah berhasil mengungkap jaringan Narkoba antar Kabupaten, awalnya pada Pada tanggal 30 Maret 2011 sekira pukul 22.00 Wib di depan Toko Bangunan Hikmah Desa Sei. Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH berhasil menangkap 1 (satu) orang laki - laki yang berinisial RI (30) yang beralamat di Kec. Pasir Penyu Kota Air Molek Kab. Inhu. dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) kantong daun ganja kering seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dari keterangan tersangka daun ganja kering tersebut adalah pesanan seseorang yang berada di Kab. Kuansing yang saat ini sudah menjadi DPO. tidak sampai disitu saja, Anggota Sat Res Narkoba terus mengintrogasi tersangka, sehingga muncullah nama pemilik barang haram tersebut, yang berinisial PR (24) yang beralamat di Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu, kemudian Anggota Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH tidak menunda-menunda waktu dan lansung meluncur ke Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap PR (24) pada hari kamis tanggal 31 Maret 2011 sekira pukul 02.00 Wib., dari tangan PR (24) di sita 1/2 Kg (setengah kilo gram) daun ganja kering, seharga Rp. 1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). dari keterangan PR (24) ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial IP yang beralamat di Jepara Kab. Inhu, saat di lakukan pengejaran, IP sudah berhasil kabur karena sebelumnya sudah mengetahui PR tertangkap. saat ini kedua tersangka di tahan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan selanjutnya, dan kedua tersangka tersebut di jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta, dan paling banyak 8 milyar, buset,,, makanya tetap Istiqomah dan tetap katakan Sat No To Drug..

Kain Lap yang masih bisa dipakai'  

Posted in , ,

Teluk Kuantan (rk)

Satu minggu lebih dua hari setelah serah terima Kasat Narkoba AKP JASMAN, SE yang diserah terimakan kepada AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2011 di Polres Kuansing, Akhirnya Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2011 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Logas Kec. Singingi Kab. Kuansing, Jajaran Sat Narkoba Polres Kuansing yang di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki yang sebelumnya menjadi Target Operasi Kasat Narkoba terdahulu, yang berinisial AE Als FD (44) yang beralamat di Desa Logas Kec. Singingi Kab. Kuansing.
Tersangka yang sudah lama menjadi Bandar Nakoba ditangkap saat berada dikediamannya. dimana sebelumnya Anggota Narkoba melakukan under cover buy kepada tersangka, dan di dapatkan 1 (satu) paket shabu-shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari tangan tersangka, saat dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka di temukan kembali 1 (satu) paket shabu-shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang Narkotika, dan seperangkat alat penghisap Narkotika (bong), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk Penyidikan lebih lanjut.
dari keterangannya, tersangka mengatakan kalau shabu-shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial DL yang beralamat di Medan, yang saat ini sudah menjadi DPO Sat Narkoba Polres Kuansing.
Perederan Narkoba di Kab. Kuansing saat ini sangat mengkhawatirkan, dimana sebelumnya saat AKP JASMAN, SE menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kuansing dari bulan September 2010 s/d Maret 2011 terdapat 12 (dua belas) kasus narkoba terungkap dengan rincian 17 (tujuh belah) orang tersangka laki-laki dan 1 (satu) orang tersangka perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak kurang lebih setengah kilo dan kurang lebih 8 (delapan) gram shabu-shabu. atau setara dengan Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)

Akhirnya kena deh  

Posted in , ,

Teluk Kuantan (rk)
Akhirnya Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2010 sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Sisingamangaraja Desa Sei. Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, Sat Narkoba Polres Kuansing yang di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP JASMAN, SE telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki yang sudah lama menjadi Target Operasi yang berinisial JN Als EM (29) yang beralamat di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing.
Tersangka yang sudah lama menjadi Bandar Nakoba saat ditangkap sedang bersama teman wanitanya yang berinisial TA (24) sedang ngobrol di pinggir jalan, dan dari informasi masyarakat Tersangka akan menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada teman wanitanya tersebut, Sehingga Kasat Narkoba beserta Anggota lansung menluncur ke TKP dan berhasil menemukan Tersangka dengan teman wanitanya yang sedang ngobrol dipinggir Jl. Sisingamangaraja. saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka JM Als EM ditemukan 1 (satu) bungkus shabu-shabu seberat 5 g (lima gram) di genggaman tangan sebelah kiri tesangka. sedangkan teman wanitanya saat digeledah tidak ditemukan apa-apa, namun tersangka dan teman wanitanya, berikut barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu seberat 5 (lima) gram atau istilah gaulnya 1 (satu) uncang serta 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki Ninja warna hitam dibawa ke Mapolres Kuansing untuk Penyidikan lebih lanjut.

Residivis Narkoba masuk bui  

Posted in ,


Teluk Kuantan (rk)
Jajaran Sat Reskrim Polres Kuansing Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2010 sekira Pukul 02.00 Wib, di Desa Pulau Lowe Kec. Benai Kab. Kuansing, telah melakukan penggrebekan counter Hand Phone milik Tersangka yang berinisial AS alias KT (36) yang sedang menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu bersama rekannya yg berinisial KR (19). dari kedua tangan tersangka di temukan 2 paket narkotika jenis shabu-shabu dan seprangkat alat penghisap bong yang terbuat dari botol coca cola. tersangka AS adalah resedivis narkoba yang baru bebas dari lembaga permasyarakatan dengan perkara yang sama. kedua tersangka yang beralamat di Desa Pulau Lowe Kec. Benai Kab. Kuansing saat ini d tahan di Mapolres Kuansing untuk di proses lanjut, dan kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 116 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Di tipu mentah mentah  

Posted in ,


Teluk Kuantan (rk) Jajajaran Polres Kuansing senin tanggal 9 Maret 2010 sekira pukul 21.00 wib di Desa Kampung Baru Sentajo Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing kembali berhasil menangkap tersangka laki laki pengedar daun ganja kering yang berinisial (SY) yang beralamat di Desa Muaro Sentajo. SY ditangkap setelah menyerahkan 2 garis/paket daun ganja kepada petugas yang memenyamar sebagai pembli. dari keterangan SY 2 garis/paket sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran tersebut didapat dari RK yang saat ini menjadi daftar pencarian polisi. saat ini tersangka SY di tahan di Mapolres Kuansing untk di proses lebih lanjut. dan kepada tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Lingkaran setan  

Posted in ,


Teluk Kuantan (rk) Akhirnya Pada hari selasa tgl 2 feb 2010 skr pkul 16.00 Wib, di Desa Sawah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, teAm Ops Unit IV Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka perempuan yang sudah lama menjadi TO yang berinisial JM (29) yang beralamat di Desa Sawah, saat di tangkap tersangka membawa 1 paket shabu shabu seharga Rp 500 ribu degan mengendarai sepeda motor dan membonceng 1 orang perempuan serta anaknya (modus) 'saat di suruh berhenti oleh team unit IV Narkoba, tersangka mencoba menggas kereta dan terjatuh, sehingga 1 paket shabu shabu yag ada di genggaman tangan sebelah kiri di jatuhkan tersangka.. dan saat ini tersangka di tahan di Mapolres Kuansing untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Lagi lagi terkecoh  

Posted in ,

Teluk Kuantan (rk)Jajaran Polres Kuansing kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, hal tersebut terbukti dengan tertangkapnya satu orang tersangka laki laki yang berinisial RN yang beralamat di Desa Koto Cengar Kab. Kuansing.Tersangka RN ditangkap Team Buser Polres Kuansing yang menyamar sebagai pembeli pada hari selasa tanggal 19 Januari 2009 sekira pukul 23.30 Wib di Desa Sangau Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing. dari tangan tersangka di sita 3 kg daun ganja kering yang masih terbungkus rapi dengan kertas warna coklat yang sudah di lakban. tersangka mengatakan 3 kg daun ganja kering tersebut didapat dari temannya yang berinisial AN yang saat ini masih dalam pengejaran. tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun., Dan saat ini Tersangka di tahan di rutan Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan.

Kapolres
AKBP RISTIAWAN BULKAINI, SH
Wakapolres
KOMPOL MUHAMMADUN, SH
Kasat Narkoba
AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH
Kanit Narkoba
BRIPTU ERWIN, AS
Anggota
BRIPTU PUSPA IRWANDI

BRIPTU SAHATA NAIBAHO

BRIPTU DEVI IRAWAN

BRIPDA SANDRA PAUZI

BRIPDA SISKA

BRIPDA EKO SISWANTORO









Selamat Datang di Sat Narkoba Polres Kuansing, Blog ini sengaja dibuat agar kami bisa memberikan Informasi Seputar Kegiatan Sat Narkoba Polres Kuansing dan Informasi lainnya serta menerima saran dan kritik yang bisa membuat Sat Narkoba lebih eksis dan Profosional serta Proforsional dalam bertindak dilapangan serta Penyidikan di bidang Narkoba. Kami juga mengharapkan dukungan dan Informasinya, Khususnya masyarakat Kuansing dalam memberantas Narkoba... say no to drug!!!

Pengikut

Anda Pengunjung Ke

Mengenai Saya

Foto saya
Berantas Narkoba serta Penegakan hukum di Bidang Narkoba