Blogumulus by Roy Tanck | Amanda Fazani | and erwin_restik

Lagi lagi terkecoh  

Posted in ,

Teluk Kuantan (rk)Jajaran Polres Kuansing kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, hal tersebut terbukti dengan tertangkapnya satu orang tersangka laki laki yang berinisial RN yang beralamat di Desa Koto Cengar Kab. Kuansing.Tersangka RN ditangkap Team Buser Polres Kuansing yang menyamar sebagai pembeli pada hari selasa tanggal 19 Januari 2009 sekira pukul 23.30 Wib di Desa Sangau Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing. dari tangan tersangka di sita 3 kg daun ganja kering yang masih terbungkus rapi dengan kertas warna coklat yang sudah di lakban. tersangka mengatakan 3 kg daun ganja kering tersebut didapat dari temannya yang berinisial AN yang saat ini masih dalam pengejaran. tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun., Dan saat ini Tersangka di tahan di rutan Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan.

Kapolres
AKBP RISTIAWAN BULKAINI, SH
Wakapolres
KOMPOL MUHAMMADUN, SH
Kasat Narkoba
AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH
Kanit Narkoba
BRIPTU ERWIN, AS
Anggota
BRIPTU PUSPA IRWANDI

BRIPTU SAHATA NAIBAHO

BRIPTU DEVI IRAWAN

BRIPDA SANDRA PAUZI

BRIPDA SISKA

BRIPDA EKO SISWANTORO









Selamat Datang di Sat Narkoba Polres Kuansing, Blog ini sengaja dibuat agar kami bisa memberikan Informasi Seputar Kegiatan Sat Narkoba Polres Kuansing dan Informasi lainnya serta menerima saran dan kritik yang bisa membuat Sat Narkoba lebih eksis dan Profosional serta Proforsional dalam bertindak dilapangan serta Penyidikan di bidang Narkoba. Kami juga mengharapkan dukungan dan Informasinya, Khususnya masyarakat Kuansing dalam memberantas Narkoba... say no to drug!!!

Pengikut

Anda Pengunjung Ke

Mengenai Saya

Foto saya
Berantas Narkoba serta Penegakan hukum di Bidang Narkoba