Blogumulus by Roy Tanck | Amanda Fazani | and erwin_restik

Jaringan Antar Kabupaten  

Posted in , ,


Teluk Kuantan (rk)

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kuansing Rabu tanggal 30 Maret 2011 telah berhasil mengungkap jaringan Narkoba antar Kabupaten, awalnya pada Pada tanggal 30 Maret 2011 sekira pukul 22.00 Wib di depan Toko Bangunan Hikmah Desa Sei. Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH berhasil menangkap 1 (satu) orang laki - laki yang berinisial RI (30) yang beralamat di Kec. Pasir Penyu Kota Air Molek Kab. Inhu. dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) kantong daun ganja kering seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dari keterangan tersangka daun ganja kering tersebut adalah pesanan seseorang yang berada di Kab. Kuansing yang saat ini sudah menjadi DPO. tidak sampai disitu saja, Anggota Sat Res Narkoba terus mengintrogasi tersangka, sehingga muncullah nama pemilik barang haram tersebut, yang berinisial PR (24) yang beralamat di Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu, kemudian Anggota Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH tidak menunda-menunda waktu dan lansung meluncur ke Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap PR (24) pada hari kamis tanggal 31 Maret 2011 sekira pukul 02.00 Wib., dari tangan PR (24) di sita 1/2 Kg (setengah kilo gram) daun ganja kering, seharga Rp. 1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). dari keterangan PR (24) ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial IP yang beralamat di Jepara Kab. Inhu, saat di lakukan pengejaran, IP sudah berhasil kabur karena sebelumnya sudah mengetahui PR tertangkap. saat ini kedua tersangka di tahan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan selanjutnya, dan kedua tersangka tersebut di jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta, dan paling banyak 8 milyar, buset,,, makanya tetap Istiqomah dan tetap katakan Sat No To Drug..

Kain Lap yang masih bisa dipakai'  

Posted in , ,

Teluk Kuantan (rk)

Satu minggu lebih dua hari setelah serah terima Kasat Narkoba AKP JASMAN, SE yang diserah terimakan kepada AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2011 di Polres Kuansing, Akhirnya Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2011 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Logas Kec. Singingi Kab. Kuansing, Jajaran Sat Narkoba Polres Kuansing yang di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki yang sebelumnya menjadi Target Operasi Kasat Narkoba terdahulu, yang berinisial AE Als FD (44) yang beralamat di Desa Logas Kec. Singingi Kab. Kuansing.
Tersangka yang sudah lama menjadi Bandar Nakoba ditangkap saat berada dikediamannya. dimana sebelumnya Anggota Narkoba melakukan under cover buy kepada tersangka, dan di dapatkan 1 (satu) paket shabu-shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari tangan tersangka, saat dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka di temukan kembali 1 (satu) paket shabu-shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang Narkotika, dan seperangkat alat penghisap Narkotika (bong), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk Penyidikan lebih lanjut.
dari keterangannya, tersangka mengatakan kalau shabu-shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial DL yang beralamat di Medan, yang saat ini sudah menjadi DPO Sat Narkoba Polres Kuansing.
Perederan Narkoba di Kab. Kuansing saat ini sangat mengkhawatirkan, dimana sebelumnya saat AKP JASMAN, SE menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kuansing dari bulan September 2010 s/d Maret 2011 terdapat 12 (dua belas) kasus narkoba terungkap dengan rincian 17 (tujuh belah) orang tersangka laki-laki dan 1 (satu) orang tersangka perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak kurang lebih setengah kilo dan kurang lebih 8 (delapan) gram shabu-shabu. atau setara dengan Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)

Kapolres
AKBP RISTIAWAN BULKAINI, SH
Wakapolres
KOMPOL MUHAMMADUN, SH
Kasat Narkoba
AKP ELMANSYAH TELAUMBANUA, SH
Kanit Narkoba
BRIPTU ERWIN, AS
Anggota
BRIPTU PUSPA IRWANDI

BRIPTU SAHATA NAIBAHO

BRIPTU DEVI IRAWAN

BRIPDA SANDRA PAUZI

BRIPDA SISKA

BRIPDA EKO SISWANTORO









Selamat Datang di Sat Narkoba Polres Kuansing, Blog ini sengaja dibuat agar kami bisa memberikan Informasi Seputar Kegiatan Sat Narkoba Polres Kuansing dan Informasi lainnya serta menerima saran dan kritik yang bisa membuat Sat Narkoba lebih eksis dan Profosional serta Proforsional dalam bertindak dilapangan serta Penyidikan di bidang Narkoba. Kami juga mengharapkan dukungan dan Informasinya, Khususnya masyarakat Kuansing dalam memberantas Narkoba... say no to drug!!!

Pengikut

Anda Pengunjung Ke

Mengenai Saya

Foto saya
Berantas Narkoba serta Penegakan hukum di Bidang Narkoba