Residivis Narkoba masuk bui
Teluk Kuantan (rk)
Jajaran Sat Reskrim Polres Kuansing Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2010 sekira Pukul 02.00 Wib, di Desa Pulau Lowe Kec. Benai Kab. Kuansing, telah melakukan penggrebekan counter Hand Phone milik Tersangka yang berinisial AS alias KT (36) yang sedang menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu bersama rekannya yg berinisial KR (19). dari kedua tangan tersangka di temukan 2 paket narkotika jenis shabu-shabu dan seprangkat alat penghisap bong yang terbuat dari botol coca cola. tersangka AS adalah resedivis narkoba yang baru bebas dari lembaga permasyarakatan dengan perkara yang sama. kedua tersangka yang beralamat di Desa Pulau Lowe Kec. Benai Kab. Kuansing saat ini d tahan di Mapolres Kuansing untuk di proses lanjut, dan kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 116 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.