Kurir jadi Pengedar
Posted in buru sergap, tkp
Taluk Kuantan (RK)- Jajaran Polres Kuansing Rabu (7/10) malam telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Satu Orang Tersangka Pengedar sabu-sabu Berinisial YP (40) Beralamat di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Drs Heny Sulstiya Arianta melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP FIRMAN V.W.A SIANIPAR, SH mengatakan keberhasilan Jajaran Polres Kuansing menangkap pelaku pengedar sabu sabu tersebut berawal dari informasi Masyarakat ke Unit IV Narkoba Sat Reskrim Polres Kuansing.
Lebih jauh Kasat Reskrim mengatakan bahwa sebelumnya pelaku juga sudah lama menjadi Target Operasi (TO), dimana sebelum pelaku menjadi Pengedar, pelaku sudah lama menjadi kurir bandar yang saat ini masih dalam penyelidikan.
YS ditangkap tim narkoba polres kuansing dengan cara menyamar sebagai pembeli, Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) paket sabu sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Sepeda motor merk RX King warna hitam tanpa No. Polisi yang digunakan tersangka membawa sabu - sabu juga ikut disitpa, serta uang Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjulan sabu - sabu. dan setelah dilakukan penggeledahan Rumah milik Tersangka yang langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP FIRMAN V.W.A SIANIPAR, SH. di temukan 5 paket sabu sabu serta seperangkat alat penghisap sabu sabu dan 2 paket sabu - sabu sisa pemakaian.
Dari keterangan Tersangka sabu sabu tersebut di dapat dari seseorang yang berinisial EB di Tangkerang Pekanbaru. saat ini tersangka sudah ditahan di tahanan Mapolres Kuansing, tersangka di jerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lebih kurang 4 (empat) tahun.