TELUK KUANTAN (RP)-Jajaran Polres Kuansing, Jum'at (17/7) malam berhasil menangkap pengedar shabu-shabu, JK yang selama ini menjadi target operasi (TO) Kepolisian. JK ditangkap Tim Unit Narkoba Polres Kuansing di Jalan Khairudin Nasution Desa Beringin Teluk Kuantan dengan barang bukti satu paket sabu.
Kapores Kuansing AKBP Drs Henny Sulistiya Arianta melaluli Kasat Reskrim AKP Firman V.W.A Sianipar, SH kepada Riau Pos, Selasa (21/7) mengatakan tersangka yang berasal dari Bukit Tinggi Sumbar tersebut sebelumnya juga pernah masuk penjara di Lembaga pemasyarakatan Sijunjung, Sumbar selama 3,4 tahun penjara.
Lebih jauh dikatakan Firman, JK ditangkap Tim Narkoba Polres Kuansing dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu. Namun beberapa saat sebelum transaksi JK mengetahui dan membuang sabu yang dibungkus dalam plastik bening kerumput pinggir jalan. Kendati demikian katanya aparat mengetahui dan mencari sabu-sabu yang dibuang dan ditemukan satu paket seharga Rp 500 ribu rupiah.
"Selanjutnya setelah ditangkap, kasus ini langsung dikembangkan dengan menggeledah rumah JK dan ditmukan dua paket daun ganja kering seharga Rp 100 ribu. Selain itu juga ditemukan satu bekas kertas ganja dan dua belas plastik pembungkus sabu serta alat penghisap sabu. jadi JK dapat dikatakan penadah dan pengedar" ujar Firman.
Lebih jauh dikatakannya, setelah menggeledah rumah JK, aparat juga melakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya JK positif menggunakan barang haram tersebut. saat ini katanya, JK ditahan di Polres Kunsing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Firman juga mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal ini, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dan daun ganja tersebut dari abang iparnya yang berinisial HD. "intinya JK ini dugaan kuat menjadi bandar dan pemakai, dan inilah target kita sebelumnya," ujar Firman.
Firman juga mengatakan berdasarkan barang bukti dan kasus lainnya, JK dikenakan pelanggaran Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu katanya JK juga dikenakan melanggar Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 85 huruf a UU RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Jajaran Polres Kuansing akan terus meningkatkan pengamanan dan pembrantasan narkoba setiap waktu. Untuk itu dukungan dari Masyarakat Kuansing juga sangat diharapkan agar kejahatan narkoba ini semakin ditekan," ujarnya. (dac)